Cybersquatting
(penyerobotan
domain name) adalah jenis kejahatan dunia maya (CyberCrimes) masuk
ke dalam kategori domain
hijacking (pembajakan domain) yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan atau nama orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan atau orang lain atau kepada pemilik asli domain tersebut,
dengan harga yang lebih mahal.
Cybersquatting (atau domain squatting) didefinisikan
menurut Hukum Federal Amerika Serikat adalah mendaftarkan, atau menggunakan nama domain
dengan niat buruk untuk mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain.
Orang yang melakukan praktik ini disebut dengan cybersquatter. Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama
domain dengan harga lebih mahal dari harga registrasi perusahaan atau orang
ternama yang belum sadar atau berniat mendaftarkan suatu domain.
Biasanya nama domain yang di
beli oleh Cybersquatter adalah
nama domain milik suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup terkenal
reputasinya, popularitas nya dan merk dagang nya, sehingga sang cybersquatter /
Pesaing (Pelaku cyberSquatting)
mendahului untuk menyerobot dengan membeli dengan modus untuk menjual kembali
kepada si pemilik asli domain dengan harga yang lebih mahal atau meminta
sejumlah tebusan berupa uang. Dimana biasanya jika si pemilik domain aslinya
tidak mengindahkan tawaran permintaan sang CyberSquatter atas sejumlah
tebusan tersebut, maka CyberSquatters biasanya tidak segan-segan mengancam atas
domain asli si pemilik domain dengan cara yang tidak diinginkan dan menurunkan
atau akan memperburuk reputasi atas nama domain dan pemilik asli domain
tersebut.
CONTOH KASUS
KASUS MUSTIKA RATU VS MARTINA BERTO
Kasus ini
bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain
name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober
1999. Atas tindakan nya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 KUHP
(dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com
mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT
Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.
PT Mustika Ratu mengalami kerugian
karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang
berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48
ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999
mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga
menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa
menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian
transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat
terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup
dikenal di manca negara. "Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga
Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia," kata jaksa di persidangan.
Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan
dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi.
"Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs di
Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT
Martina Berto)," papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah
hukum yaitu mengenai domain name di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan
domain name dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga
Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka
situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari
Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu
sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
Kasus
Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung,
dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak
Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak
pidana persaingan curang.
a.
Hukum yang berlaku
Pasal 23
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip
pendaftar pertama.
- Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha,
atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain
dimaksud.
Pasal 24
- Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau
masyarakat.
- Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama
Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara
pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
- Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat 1 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 35 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
b.
Hukum yang diberikan
Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 48
ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pencegahan Cyber Squatting
Berikut
cara mencegah adanya kasus tentang Cyber squatting dapat dilakukan dengan :
1. Jika
kita memiliki suatu perusahaan maka kita harus lebih tahu tentang keadaan
perusahaan yang kita miliki dan kita harus memprotektif dalam menjaga suatu
nama domain perusahaan kita sendiri.
2. Memiliki
sistem keamanan yang terjaga khusus untuk menjaga suatu perusahaan yang kita
miliki dari segala cybercrime/cybersquatter.
3. Sebagai
warga negara yang baik, kita harus menerapkan aturan-aturan yang berlaku dan
menegakkan kebenaran dan keadilan.
Referensi :
http://appletechnos.com/berita-terkini/jenis-cybercrime-dan-contoh-kasus-di-indonesia-cybersquatting