Sabtu, 13 April 2019

My Plans In The Future


Hello, 


             My name is Deki Irawan. I'm currently studying at Gunadarma University. I will tell you a little about my plans in the future. When I was in elementary school, I dreamed of becoming a doctor. Because I want to cure people who are sick especially if my parents are sick. When I was in middle school, I wanted to aspire to become a police officer, because if I saw a policeman looking handsome and protecting the public. My brother is a police officer so I want to follow in my brother's footsteps when I was in middle school. When I was in high school, I began to be interested in the world of computers. My days are spent in front of a computer. And after graduating from high school I continued to study at Gunadarma University. because this university excels in the field of computer learning. And finally at this time I'm studying at Gunadarma University.

            I am currently working on my final assignment. After graduating from here I plan to apply for a job at companies as a programmer or as an IT consultant. To prepare myself before entering the world of work, this time I'm looking for work experience. And do not forget to ask for prayers from parents so that all matters are made easy. After getting a job I planned to get married at the age of 26 years old. For that, now I have to be really serious in achieving it all.

Kamis, 04 April 2019

Cyber Squatting

Cybersquatting (penyerobotan domain name) adalah jenis kejahatan dunia maya (CyberCrimes) masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain) yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan atau orang lain atau kepada pemilik asli domain tersebut, dengan harga yang lebih mahal.

Cybersquatting (atau domain squatting) didefinisikan menurut Hukum Federal Amerika Serikat adalah mendaftarkan, atau menggunakan nama domain dengan niat buruk untuk mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain. Orang yang melakukan praktik ini disebut dengan cybersquatter. Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama domain dengan harga lebih mahal dari harga registrasi perusahaan atau orang ternama yang belum sadar atau berniat mendaftarkan suatu domain.

Biasanya nama domain yang di beli oleh Cybersquatter adalah nama domain milik suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup terkenal reputasinya, popularitas nya dan merk dagang nya, sehingga sang cybersquatter / Pesaing (Pelaku cyberSquatting) mendahului untuk menyerobot dengan membeli dengan modus untuk menjual kembali kepada si pemilik asli domain dengan harga yang lebih mahal atau meminta sejumlah tebusan berupa uang. Dimana biasanya jika si pemilik domain aslinya tidak mengindahkan tawaran permintaan sang CyberSquatter atas sejumlah tebusan tersebut, maka CyberSquatters biasanya tidak segan-segan mengancam atas domain asli si pemilik domain dengan cara yang tidak diinginkan dan menurunkan atau akan memperburuk reputasi atas nama domain dan pemilik asli domain tersebut.

CONTOH KASUS


KASUS MUSTIKA RATU VS MARTINA BERTO
 
Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono ("terdakwa"), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakan nya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.

PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup dikenal di manca negara. "Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia," kata jaksa di persidangan. Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. "Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs di Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto)," papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah hukum yaitu mengenai domain name di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan domain name dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia. 
Kasus Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang. 

 
a.         Hukum yang berlaku

Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
     Pasal 24
  1. Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

       Pasal 28 ayat 1 UU ITE
      Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

        Pasal 32 ayat 1 UU ITE
            Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

         Pasal 35 UU ITE
       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

b.        Hukum yang diberikan

Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 48 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



Pencegahan Cyber Squatting

Berikut cara mencegah adanya kasus tentang Cyber squatting dapat dilakukan dengan :

1.      Jika kita memiliki suatu perusahaan maka kita harus lebih tahu tentang keadaan perusahaan yang kita miliki dan kita harus memprotektif dalam menjaga suatu nama domain perusahaan kita sendiri.
2.      Memiliki sistem keamanan yang terjaga khusus untuk menjaga suatu perusahaan yang kita miliki dari segala cybercrime/cybersquatter.
3.      Sebagai warga negara yang baik, kita harus menerapkan aturan-aturan yang berlaku dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
 



Referensi :
http://appletechnos.com/berita-terkini/jenis-cybercrime-dan-contoh-kasus-di-indonesia-cybersquatting