Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuan diadakannya
audit adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang
telah disetujui dan diterima.
Ditinjau
dari kelompok pelaksana audit (Auditor):
a.
Auditor Internal
Mempunyai
tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard
of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor
internal adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance
audit.
b.
Auditor Eksternal
Bekerja
untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar
struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan
objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
Ditinjau dari bidang pemeriksaan:
a.
Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan
dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan
tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
b.
Audit Sistem Informasi
Yaitu
pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang
melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data
Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
1.Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan
computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah,
modifikasi bahkan penghancuran.
2.Pengembangan program yang dilakukan atas
otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
3.Pemrosesan transaksi, file, laporan dan
catatan computer dengan akurat dan lengkap.
4.Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
c.
Audit Kecurangan (Fraud)
Prosedur
yang dilakukan untuk memeriksa apakah suatu laporan keuangan perusahaan
terindikasi telah terjadi kecurangan / fraud yang dilakukan dengan sengaja oleh
pihak-pihak tertentu . Untuk mencegah terjadi nya kecurangan / fraud dilakukan
audit forensik.
Hal
yang dapat dilakukan dalam audit forensik yaitu :
1.
Investigasi kriminal
2.
Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
3.
Mengetahui kerugian suatu bisnis
Sumber
: